YUK PENUHI KEBUTUHAN MUSHAF AL-QUR’AN UNTUK
KAUM MUSLIMIN DENGAN WAKAF AL-QUR’AN
Seberapa besar pahala yang mengalir ketika Anda wakaf Al-Qur'an.
Al-Qur’an adalah kitab suci dalam agama Islam yang merupakan mukjizat terbesar yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu tanda dari kenabian, dan merupakan puncak dari seluruh pesan suci (wahyu) yang diturunkan oleh Allah sejak Nabi Adam dan diakhiri dengan Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an memiliki keutamaan bagi pembacanya dan juga bagi orang yang mewakafkannya. Wakaf Al-Qur’an merupakan amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim.
Wakaf Al-Qur’an termasuk amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya bagi orang yang beramal atau mewakafkan harta bendanya di jalan Allah SWT. Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga diperoleh hingga di akhirat nanti. Apalagi pahalanya akan terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkan, maka semakin bertambah pula pahalanya.
Dalam rangka menunjang sarana dan prasarana kegiatan ibadah di masjid, mushalla, lembaga pendidikan, majlis taklim, rumah tahfidz, dan lain sebagainya maka dipandang perlu memperbanyak mushaf Al-Qur’an yang rencananya insya Allah akan digunakan untuk kegiatan penunjang peribadatan santri, siswa, jamaah, dan warga masyarakat yang membutuhkan.
Atas dasar itulah kami mengajukan proposal wakaf mushaf Al-Qur’an ini, demi terwujudnya kebutuhan akan mushaf Al-Qur’an sebagai sarana serta penunjang kegiatan keagamaan tersebut.
Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashli Wa Tasbiilul Manfa’ah). Allah SWT berfirman:
Dalam ayat yang lain Allah SWT juga menegaskan:
Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya Umar RA telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab beliau, “Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk beliau itu lalu Umar RA sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Di hadits lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:
Bahkan lebih istimewa Allah SWT lipat gandakan pahala bagi orang yang mewakafkan hartanya. Sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya:
Bila dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf memiliki banyak keistimewaan, kelebihan dan keutamaan. Selain memiliki semua keutamaan sebagaimana sedekah dan hibah, wakaf memiliki keutamaan khusus dibandingkan dengan sedekah dan hibah, antara lain:
Tujuan prioritas adalah untuk membumikan Al-Qur’an melalui wakaf mushaf Al-Qur’an sebagai peningkatan literasi dan pemahaman Al-Qur’an dengan baik dan benar.